KAIDAH PERENCANAAN
Perencanaan merupakan suatu proses, yang meliputi:
perumusan tujuan dan hasil yang diharapkan
pendataan
analisis
perumusan rencana
pembuatan program
pelaksanaan (implementasi) yang bersifat menerus
a. Bersifat Ilmiah
identifikasi permasalahan
rumusan tujuan dan sasaran
identifikasi batasan yang ada
identifikasi potensi dan peluang yang ada
proyeksi perkiraan kondisi yang akan datang
pengembangan alternatif rencana
susunan rencana terpilih secara sekala prioritas
b. . Berorientasi ke masa depan
proyeksi (ekstrapolasi dan intrapolasi), antisipasi dan intuisi
berdasarkan ketersediaan data, peralatan dan wawasan perencana
c. Menyeluruh (comprehensive)
multi disiplin
multi aktor
multi sektor
multi level
multi tujuan
arah pengembangan yang jelas
adanya pengendalian sektor
adanya pedoman umum pembangunan
lokasi yang potensial
daya tarik bagi nvestasi
adanya kepastian hukum
d. Bersifat fleksibel
mudah disesuaikan dengan perkembangan stuasi & kondisi
bukan yang dapat atau mudah diubah berdasarkan selera
e. Bersifat sederhana
mudah diaplikasikan, dapat dipahami oleh berbagai kalangan
f. Dapat dilaksanakan
secara operasional di lapangan dapat dilaksanakan sesuai dengan kemampuan teknis, ekonomis, dan ketersediaan sumberdaya manusia
Kaidah Operasional
Logis
memiliki urutan yang tertentu dan jelas
tidak terlalu ambisius (muluk) / utopis
sesuai dengan kondisi sekarang dan perkiraan masa datang
Fleksibel
akomodatif terhadap perkembangan & dinamika masyarakat
peka terhadap perubahan sosio-ekonomi, sosio-politis
Obyektif
tidak didasarkan pada kebiasaan atau selera tertentu
didasrkan pada pertimbangan ilmiah dan nilai manfaat masyarakat, bukan bermanfaat bagi pejabat, investor atau kelompok tertentu
Bersifat operasional
dapat mengakomodasi pada tahap implentasi terhadap kepentingan banyak sektor, masyarakat maupun lembaga lain.
Mengutamakan keberlanjutan
menghindarkan pengurangan kualitaas lingkungan
Senin, 19 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar