Senin, 19 April 2010

P.P.W

Penataan Ruang
Kawasan Budidaya, Kawasan Lindung
dan Kawasan Budidaya Pertanian
Kawasan peruntukan hutan produksi
kawasan yang diperuntukan untuk kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan
Kawasan peruntukan pertanian
kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan pertanian yang meliputi kawasan pertanian lahan basah, kawasan pertanian lahan kering, kawasan pertanian tanaman tahunan / perkebunan, perikanan, peternakan.
Kawasan peruntukan pertambangan
kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan pertambangan bagi wilayah yang sedang maupun yang akan segera dilakukan kegiatan pertambangan, meliputi golongan bahan galian A, B, dan C
Kawasan pemukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal / lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan
Kawasan peruntukan permukiman
kawasan yang diperuntukan untuk tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung bagi peri kehidupan dan penghidupan
Kawasan peruntukan industri
kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan
Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa
kawasan yang diperuntukan untuk kegiatan perdagangan dan jasa, termasuk pergudangan, yang diharapkan mampu mendatangkan keuntungan bagi pemiliknya dan memberikan nilai tambah pada satu kawasan perkotaan
Kawasan Siap Bangun (KASIBA)
sebidang tanah yang fisiknya telah disiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala besar yang terbagi dalam satu lingkungan siap bangun atau lebih, yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan lebih dahulu dilengkapi dengan jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang lingkungan yang ditetapkan
Lingkungan Siap Bangun (LISIBA)
sebidang tanah yang merupakan bagian dari kasiba ataupun berdiri sendiri yang telah dipersiapkan dan dilengkapi dengan prasarana lingkungan sesuai dengan persyaratan pembakuan tata lingkungan tempat tinggal atau hunian dan pelayanan lingkungan untuk membangun kavling tanah matang
Lingkungan / Kawasan perumahan
kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan
Lingkungan/konservasi bangunan/gedung bersejarah
kesatuan ruang dengan bangunan yang berdasarkan kriteria tertentu oleh pemerintah daerah dinilai dan dinyatakan sebagai lingkungan dan bangunan yang dilindungi. Perlindungan tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk memperpanjang usia lingkungan dan bangunan bersejarah melalui kegiatan restorasi, pemintakatan, revitalisasi, dan pemugaran
Fasilitas fisik atau Utilitas umum
sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pembangun swasta pada lingkungan permukiman meliputi penyediaan jaringan jalan, jaringan air bersih, listrik, pembuangan sampah, telepon, saluran pembuangan air kotor dan drainase, serta gas
Fasilitas sosial
fasilitas yang dibutuhkan masyarakat dalam lingkungan permukiman meliputi pendidikan, kesehatan, perbelanjaan dan niaga, pemerintahan dan pelayanan umum, peribadatan, rekreasi dan kebudayaan, olahraga dan lapangan terbuka, serta fasilitas penunjang kegiatan sosial lainnya di kawasan perkotaan
Aglomerasi
pemusatan kegiatan industri pada suatu lokasi yang dapat meningkatkan dan mendorong pertumbuhan industri-industri lainnya sehingga secara akumulatif akan meningkatkan kegiatan ekonomi dengan produk yang mengarah spesifik
Benda cagar budaya
benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagian, atau sisa-sisanya, yang berumur sekurangkurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan; benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan,dan kebudayaan
Wisata
kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati objek dan daya tarik sasaran tertentu
Kawasan peruntukan Hutan produksi
Kawasan peruntukan hutan produksi meliputi hutan produksi tetap, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi yang dikonversi. Kawasan peruntukan hutan produksi memiliki fungsi antara lain:
1) Penghasil kayu dan bukan kayu;
2) Sebagai daerah resapan air hujan untuk kawasan sekitarnya;
3) Membantu penyediaan lapangan kerja bagi masyarakat setempat;
4) Sumber pemasukan dana bagi Pemerintah Daerah (dana bagi hasil) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Fungsi utama Kawasan peruntukan pertanian
1) Menghasilkan bahan pangan, palawija, tanaman keras, hasil peternakan dan perikanan;
2) Sebagai daerah resapan air hujan untuk kawasan sekitarnya;
3) Membantu penyediaan lapangan kerja bagi masyarakat setempat.
Fungsi utama Kawasan peruntukan permukiman
1) Sebagai lingkungan tempat tinggal dan tempat kegiatan yang mendukung peri kehdupan dan penighidupan masyarakat sekaligus menciptakan interaksi sosial;
2) Sebagai kumpulan tempat hunian dan tempat berteduh keluarga serta sarana bagi pembinaan keluarga.
Kawasan hutan lindung adalah kawasan yang memiliki sifat khas yang mampu memberikan perlindungan kepada kawasan sekitar maupun bawahannya sebagai pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta memelihara kesuburan tanah.
Kawasan cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
Kawasan suaka alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.
Kawasan taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.
Kawasan resapan air adalah daerah yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan sehingga merupakan tempat pengisian air bumi yang berguna sebagai sumber air.
Kawasan sekitar mata air adalah kawasan di sekeliling mata air yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi mata air.
Kawasan sekitar waduk / danau / situ adalah kawasan di sekeliling waduk / danau / situ yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian waduk / danau / situ.
Kawasan Sempadan sungai adalah kawasan sepanjang kiri kanan sungai, termasuk sungai buatan / kanal / saluran irigasi primer, yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai.
Kawasan Sempadan pantai adalah kawasan sepanjang pantai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan fungsi pantai
Situ adalah suatu wadah genangan air diatas permukaan tanah yang terbentuk secara alami maupun buatan yang airnya berasal dari tanah atau air permukaan sebagai siklus hirologis yang potensial dan merupakan salah satu bentuk kawasan lindung.
Rawa adalah suatu genangan air secara alamiah yang terjadi terus menerus atau musiman akibat drainase alamiah yang terhambat serta mempunyai ciri-ciri yang khusus secara fisik, kimiawi dan biologis.
Kawasan pantai hutan bakau adalah kawasan pesisir laut yang merupakan habitat alami hutan bakau (mangrove) yang berfungsi memberi perlindungan kepada perikehidupan pantai dan lautan.
Taman hutan raya adalah kawasan alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya pariwisata, dan rekreasi.
Kawasan taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata alam.
Kawasan cagar budaya adalah kawasan yang merupakan lokasi bangunan hasil budaya manusia yang bernilai tinggi maupun bentukan geologi alami yang khas yang dapat bermanfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan
Zona adalah kawasan dengan peruntukan khusus yang memiliki batasan ukuran atau standar tertentu.
Zona budidaya (Zona B) adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruang berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada kawasan budidaya.
Zona non-budidaya (Zona N) adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruang berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada kawasan lindung.
Zona penyangga (Zona P) adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruang berdasarkan dominasi fungsi kegiatan sebagai wilayah perlindungan bagi kawasan budidaya ataupun kawasan lindung.
Prasarana dan sarana wilayah adalah kelengkapan dasar fisik yang memungkinkan wilayah dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Reklamasi adalah kegiatan penimbunan dan pengeringan laut di bagian perairan laut
Karakteristik dan Kesesuaian Lahan Kawasan Pertanian
Karakteristik kawasan peruntukan pertanian terdiri dari pertanian lahan basah, pertanian lahan kering dan pertanian tanaman tahunan. Masing-masing karateristik kawasan peruntukan pertanian tersebut memiliki kriteria teknis peruntukan pertanian tersebut memiliki kriteria teknis
Kawasan budidaya pertanian tanaman tahunan / perkebunan adalah kawasan budidaya pertanian dengan tanaman tahunan / perkebunan sebagai tanaman utama yang dikelola dengan masukan teknologi sederhana sampai tinggi dengan memperhatikan asas konservasi tanah dan air. Kawasan ini berupa perkebunan besar, perkebunan rakyat, maupun hutan produksi.
Kawasan budidaya pertanian lahan basah adalah kawasan budidaya pertanian yang memiliki sistem pengairan tetap yang memberikan air secara terus menerus sepanjang tahun, musiman atau bergilir dengan tanaman utama padi.
Kawasan budidaya pertanian tanaman pangan lahan kering adalah areal lahan kering yang keadaan dan sifat fisiknya sesuai bagi tanaman pangan, holtikutura, perkebunan dan peternakan. Kawasan ini berupa areal pertanian dengan sistem pengelolaan lahan kering dengan kegiatan utama pertanian tanaman pangan, dan dapat dikombinasikan dengan perkebunan tanaman holtikutura dan atau usaha tani peternakan.
. Kriteria teknis:
1) Pemanfaatan dan pengelolaan lahan harus dilakukan berdasarkan kesesuaian lahan.
2) Upaya pengalihan fungsi lahan dari kawasan pertanian lahan kering tidak produktif (tingkat kesuburan rendah) menjadi peruntukan lain harus dilakukan secara selektif tanpa mengurangi kesejahteraan masyarakat.
Kawasan pertanian lahan basah
a) Pola tanam:
monokultur, tumpangsari, campuran tumpang gilir
b) Tindakan konservasi berkaitan dengan:
1) Vegetatif:
pola tanam sepanjang tahun, penanaman tanaman panen atas air tersedia dengan jumlah dan mutu yang memadai yaitu 5 - 20 L/detik/ha untuk mina padi, mutu air bebas polusi, suhu 23 - 30ÂșC, oksigen larut 3 - 7 ppm, amoniak 0.1 ppm dan pH 5 – 7.
2) Mekanik :
pembuatan pematang, teras, dan saluran drainase.
Kawasan pertanian lahan kering
a) Kemiringan 0 - 6% :
tindakan konservasi secara vegetatif ringan, tanpa tindakan konservasi secara mekanik.
b) Kemiringan 8 - 15%:
1) Tindakan konservasi secara vegetatif ringan sampai berat yaitu pergiliran tanaman, penanaman menurut kontur, pupuk hijau, pengembalian bahan organik, tanaman penguat keras;
2) Tindakan konservasi secara mekanik (ringan), teras gulud disertai tanaman penguat keras;
3) Tindakan konservasi secara mekanik (berat), teras gulud dengan interval tinggi 0,75 – 1,5 m dilengkapi tanaman penguat, dan saluran pembuang air ditanami rumput.
c) Kemiringan 15 - 40%:
1) Tindakan konservasi secara vegetatif (berat), pergiliran tanaman, penanaman menurut kontur, pemberian mulsa sisa tanaman, pupuk kandang, pupuk hijau, sisipan tanaman tahunan atau batu penguat teras dan rokrak;
2) Tindakan konservasi secara mekanik (berat), teras bangku yang dilengkapi tanaman atau batu penguat teras dan rokrak, saluran pembuangan air ditanami rumput.
Kawasan pertanian tanaman tahunan :
a) Kemiringan 0 -6 %:
pola tanam monokultur, tumpang sari, interkultur atau campuran. Tindakan konservasi, vegetatif tanaman penutup tanah, penggunaan mulsa, pengolahan tanah minimum. Tanpa tindakan konservasi secara mekanik.
b) Kemiringan 8 - 15%:
1) Pola tanam, monokultur, tumpang sari, interkultur atau campuran;
2) Tindakan konservasi secara vegetatif, tanaman penutup tanah, penggunaan mulsa, pengolahan tanah minimal;
3) Tindakan konservasi secara mekanik, saluran drainase, rokrak teras bangku, diperkuat dengan tanaman penguat atau rumput.
c) Kemiringan 25 - 40%:
1) Pola tanam, monokultur, interkultur atau campuran;
2) Tindakan konservasi secara vegetatif, tanaman penutup tanah, penggunaan mulsa, pengolahan tanah minimal;
3) Tindakan konservasi secara mekanik, saluran drainase, rokrak teras individu.
Kawasan perikanan
mencakup luas lahan untuk kegiatan budi daya tambak udang / ikan dengan atau tanpa unit pengolahannya adalah = 25 Ha, budi daya perikanan terapung di air tawar luas = 2,5 Ha atau jumlah = 500 unit.
Pemanfaatan dan penggunaan lahan untuk usaha perkebunan,
Luas maksimum dan luas minimumnya ditetapkan oleh Menteri dengan berpedoman pada jenis tanaman, ketersediaan tanah yang sesuai secara agroklimat, modal, kapasitas pabrik, tingkat kepadatan penduduk, pola pengembangan usaha, kondisi geografis, dan perkembangan teknologi
Hak guna usaha untuk usaha perkebunan diberikan dengan jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun
Lahan perkebunan besar swasta yang terlantar (kelas V) yang tidak berupaya untuk melakukan perbaikan usaha setelah dilakukan pembinaan, pemanfaatan lahannya dapat dialihkan untuk kegiatan non perkebunan.
Contoh kebutuhan data untuk
Analisis Kemampuan Lahan suatu kawasan
1. Data Klimatologi
2. Data Topografi
3. Peta Lereng
4. Peta Morfologi
5. Peta Geologi
6. Peta Air Tanah
7. Peta Air Tanah Dalam (Geohidrologi)
8. Peta Penggunaan Lahan
9. Peta Data Bencana Alam
Hasil analisis berupa Satuan Kemampuan Lahan (SKL)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar