Senin, 19 April 2010

P.P.W

PENATAAN RUANG
Dasar Legalitas :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2007
TENTANG PENATAAN RUANG
Menggantikan UU No. 24 Tahun 1992
Tentang Penataan Ruang
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
• Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.

Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.

Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
Sistem wilayah adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat wilayah.
Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Kawasan Agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis.
Kawasan Metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu juta) jiwa.
Kawasan Megapolitan adalah kawasan yang terbentuk dari 2 (dua) atau lebih kawasan metropolitan yang memiliki hubungan fungsional dan membentuk sebuah sistem
Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
Kawasan Strategis Provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan
Kawasan Strategis Kabupaten/Kota adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan
Ruang Terbuka hijau adalah area memanjang / jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Kawasan Budidaya
1. Kawasan Hutan Produksi
a. Kawasan Hutan Produksi Terbatas
b. Kawasan Hutan Produksi Tetap
c. Kawasan Hutan Produksi Konversi
2. Kawasan Pertanian
a. Kawasan Tanaman Pangan Lahan Basah
b. Kawasan Tanaman Pangan Lahan Kering
c. Kawasan Tanaman Tahunan / Perkebunan
d. Kawasan Peternakan
e. Kawasan Perikanan
3. Kawasan Pertambangan
4. Kawasan Perindustrian
5. Kawasan Pariwisata
6. Kawasan Permukiman
Kawasan Lindung
1. Kawasan yang memberikan perlindungan pada kawasan bawahnya
a. Kawasan Hutan Lindung
b. Kawasan Bergambut
c. Kawasan Resapan Air
2. Kawasan Perlindungan Setempat
a. Sempadan Pantai
b. Sempadan Sungai
c. Kawasan Sekitar danau / waduk
d. Kawasan Sekitar Mata Air
3. Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan
a. Kawasan Terbuka Hijau Kota
b. Kawasan Cagar Alam
c. Kawasan Suaka Margasatwa
d. Taman Nasional
e. Taman Hutan Raya
f. Taman Wisata Alam
g. Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan
4. Kawasan Rawan Bencana
a. Kawasan Rawan Bencana Gunung Api
b. Kaasan Rawan Bencana Gempa Bumi
c. Kawasan Rawan Bencana Banjir / Tanah Longsor
Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional
 Rencana pola ruang wilayah nasional meliputi kawasan lindung nasional dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis nasional serta penetapan kawasan strategis nasional
 Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah 20 (dua puluh) tahun
 Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi
 Rencana pola ruang wilayah provinsi yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis provinsi serta penetapan kawasan strategis provinsi;
 Jangka waktu rencana tata ruang wilayah provinsi adalah 20 (dua puluh) tahun.
 Rencana tata ruang wilayah provinsi ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi.
Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
 Rencana pola ruang wilayah kabupaten meliputi kawasan lindung kabupaten dan kawasan budi daya kabupaten serta penetapan kawasan strategis kabupaten
 Jangka waktu rencana tata ruang wilayah kabupaten adalah 20 (dua puluh) tahun
Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota
 rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau;
 rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka nonhijau; dan
 rencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, dan ruang evakuasi bencana, yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi wilayah kota sebagai pusat pelayanan sosial ekonomi dan pusat pertumbuhan wilayah.
Perencanaan Tata Ruang Kawasan Perkotaan
 Rencana tata ruang kawasan metropolitan dan/atau kawasan megapolitan
 Rencana pola ruang kawasan metropolitan dan/atau megapolitan yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya;
Perencanaan Tata Ruang Kawasan Perdesaan
 Rencana tata ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten adalah bagian rencana tata ruang wilayah kabupaten
 Rencana struktur ruang kawasan agropolitan yang meliputi sistem pusat kegiatan dan sistem jaringan prasarana kawasan agropolitan
 Rencana pola ruang kawasan agropolitan yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar